Rabu, 07 Desember 2011

Contoh Draf Pengisian SPPL


SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)

Pada Hari ini Sabtu tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu sebelas.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
ƒ  Nama               : AGUNG SETYAWAN, S.IP
ƒ  Jabatan             : Pemilik Studio Musik "A903NK"
ƒ  Alamat             : Kelurahan Sokanandi RT.04 RW.06 Kac/Kab. Banjarnegara Jawa Tengah.
ƒ  Nomor Telp.    : 085 225 999 XXX

Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:
ƒ  Nama perusahaan/Usaha     : Studio Musik "A903NK"
ƒ  Alamat perusahaan/usaha    : Kelurahan Sokanandi RT.03 RW.10 Kac/Kab. Banjarnegara Jawa Tengah.
ƒ  Nomor telp. Perusahaan     : (0286) 592252XXX.
ƒ  Jenis Usaha/sifat usaha        : Jasa/Rental Studio Musik
ƒ  Kapasitas Produksi             : 1 (Satu) set alat musik
ƒ  Jumlah Karyawan               : 1 (satu) orang
ƒ  Perizinan yang dimiliki         : NPWP, SIUP, TDP, IMB
ƒ  Keperluan                     : Untuk memperoleh persetujuan SPPL kegiatan usaha Studio Musik   ................................................"A903NK" Pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Banjarnegara.
ƒ  Besarnya modal                  : Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)

Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup untuk:
1.    Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar.
2.    Menjaga kesehatan, kebersihan dan keindahan di lingkungan usaha.
3.   Bila kami terbukti secara sah tidak melaksanakan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan di kegiatan usaha kami sebagai mana mestinya (SPPL), kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
4.   Terhadap kegiatan usaha kami, kami bersedia dilakukan pengawasan dan pemantauan oleh Pejabat/Petugas yang memiliki/membawa surat tugas dari pejabat yang berwenang menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
5.    Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di lokasi dan disekitar tempat usaha dan/atau kegiatan.
6.    Apabila terjadi perubahan desain, proses produksi, bahan baku dan penolong, dan perubahan hak kepemilikan kegiatan usaha/kegiatan maka SPPL ini secara langsung sudah tidak berlaku kembali.
7.    Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka 1 sampai angka 6 di atas, kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.    Bagi kegaiatan sekala kecil/menengah yang ternyata menghasilkan limbah B3 kegiatan tersebut diwajibkan mengajukan permohonan rekomendasi penampungan limbah B3 (Perbengkelan, Hotel, Foto Copy, dll)
 
 Keterangan:
a.  Dampak lingkungan yang terjadi:
1.   Penurunan Kualitas Udara (Kebisingan dan Asap Kendaraan Bermotor).
2.   Gangguan Lalu Lintas.
3.   Meningkatnya Limbah Domestik.
4.   Menciptakan Lapangan Pekerjaan dan Berusaha.
5.   Kemudahan masyarakat untuk mendapatkan hibuburan (jasa rental musik).
b.  Pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan:
1.   Ikut Berpartisipasi dalam rangka penghijauan di sekitar lokasi kegiatan Studio Musik "A903NK"
2.   Menyediakan Lahan Parkir dan Papan Pengumuman untuk pengunjung
3.   Menyediakan tempat sampah (sampah akan dibuang ke TPS)
4.  Menggunakan Tenaga Kerja Lokal
5. ..................................................................................................................................................
SPPL ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya usaha dan/atau kegiatan atau mengalami perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.
  Menyutujui,  Hormat Kami,


           Kepala Kantor Lingkungan Hidup                                                                           Penanggungjawab
                   Kabupaten Banjarnegara                                                                          Studio Musik "A903NK"


                                                                                                                        Materai Rp. 6.000,-



                     BASUKI ABDULLAH, SH                                                                            (AGUNG SETYAWAN, S.IP)
                                   Pembina                                                                                               Pimpinan Perusahaan
         NIP. 19591112 198703 1 003

 Catatan :
Apabila dokumen lingkungan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan  yang berlaku maka dokumen lingkungan tersebut secara langsung sudah tidak berlaku dan dijawibkan bagi pengelola usaha/kegiatan menyusun kembali dokumen lingkungan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku*.

Minggu, 20 November 2011

DATA SPPL SEMESTER I TAHUN 2011

DATA PENGAJUAN SPPL PADA KLH KABUPATEN BANJARNEGARA SEMESTER I TAHUN 2011



STRUKTUR ORGANISASI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANJARNEGARA

Staf Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara :
  1. DEBBY VIRSANITA, S. Hut
  2. SUSILO ADI
  3. SUNARSO
  4. EKO YUSFIANTO, ST
  5. YUNI TRISTANTI, ST
  6. DEWI INDARTI, A. Md
  7. MUTOHAR
  8. SLAMET SUSANTO
  9. SIKIN
  10. SUDARMONO
  11. EKO BUDIANTO, ST
  12. EVI ROSVITANINGTYAS, S. IP
  13. ARI ANANTHA, ST
  14. AGUNG SETYAWAN, S. IP
  15. SLAMET RIYADI
  16. TUSLAM

Selasa, 15 November 2011

Standar Pelayanan Minimal Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara


STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANJARNEGARA

I.              PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dengan meningkatnya berbagai usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan lahan dan/atau tanah, dan meningkatnya pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup pada pemerintah Kabupaten Banjarnegara, diperlukan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal agar masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara perlu memberikan pelayanan dasar sesuai dengan pelayanan minimal bidang lingkungan hidup.
Dalam rangka pencapaian penerapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah Kabupaten Banjarnegara yang terkait erat dengan permasalahan lingkungan di daerah, perlu upaya pengelolaan lingkungan hidup secara efektif dan efisien melalui upaya pencegahan dan penanggulangan berdasarkan data hasil pemantauan, pengawasan dan tindak lanjut.
Dengan demikian, jenis dasar bidang lingkungan hidup daerah Kabupaten Banjarnegara diprioritaskan pada :
1.    Pencegahan pencemaran air
2.    Pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak
3.    Penyediaan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa.
4.    Tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

B.     Tujuan
Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam penerapan pencapaian standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah Kabupaten Banjarnegara.

C.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah Kabupaten Banjarnegara meliputi :
1.        Pencegahan pencemaran air
Sumber air di Kabupaten Banjarnegara antara lain berupa sungai-sungai besar, seperti sungai Serayu, Pekacangan, Tulis, Merawu, Sapi dan masih banyak sungai kecil yang tersebar di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Kabupaten Banjarnegara juga memiliki Danau, Waduk, Situ dan Embung yang paling besar adalah Waduk Panglima Besar Jendral Soedirman yang dapat menampung 165 juta m3 yang dapat dikembangkan untuk pembangkit tenaga listrik yang berkekuatan 184,5 MW, mengairi sawah 6.426,10 ha, perikanan dan obyek wisata. Disamping itu juga potensi air tanah yang terdapat di sekitar Gunung Brama, Kumbang, Praha, Raja, Raga Jembangan, Petarangan dan lembah serayu yang apabila diusahakan dapat dimanfaatkan untuk air minum maupun pengairan pedesaan. Dibeberapa wilayah terjadi kecenderungan penurunan kualitas dan kuantitas air, bahkan sampai pada tingkat yang menghawatirkan utamanya di Sungai Sapi. Walaupun ketersediaan air dari waktu ke waktu relatif tetap karena mengikuti daur hidrologi, keadaan dan kualitasnya menurun. Bahkan untuk daerah-daerah tertentu, misalnya di Kecamatan Bawang, Purwanegara dan Mandiraja pada musim kemarau yang agak panjang seringkali mengalami bencana kekeringan. Oleh karena itu dalam rangka terjaganya sumber-sumber air serta kelestarian sumberdaya air perlu dijaga dengan Penghijauan, Sumur Resapan, Biopori dan lain-lain.
Pemantauan kualitas air 2 (dua) kali dalam setahun 1 (satu) kali musim hujan dan 1 (satu) kali pada musim kemarau disungai-sungai Kabupaten Banjarnegara.
2.        Pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak
Pencemaran udara diartikan dengan turunnya kualitas udara sehingga udara mengalami penurunan mutu dalam penggunaannya yang akhirnya tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya. Pencemaran udara selalu terkait dengan sumber yang menghasilkan pencemaran udara, salah satunya berasal dari kegiatan sumber tidak bergerak dimana yang paling dominan adalah industri. Pencemaran udara adalah masalah yang perlu segera ditanggulangi. Hal ini akibat dari meningkatnya aktifitas manusia, pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertambahnya industri dan sarana transpotasi. Kegiatan skala kecil yang dilakukan perorangan juga menyebabkan pencemaran udara, seperti pembakaran sampah, asap rokok dan kegiatan rumah tangga lainnya. Disamping itu, asap yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan juga ikut memberikan andil dalam penurunan kualitas udara ditingkat lokal, nasional dan regional ASEAN. Penurunan kualitas udara disampaikan pada tahun-tahun terakhir terutama di kota-kota besar serta pusat-pusat pertumbuhan industri. Pemantauan terhadap parameter kualitas udara ambien seperti debu (partikulat), SO­­2 (Sulfur Dioksida), NOx (Nitrogen Oksida), CO (Karbon Monosida) dan HC (Hidrokarbon) dikota-kota tersebut menunjukan keadaan yang cukup memprihatinkan. Zat pencemar udara lainnya yang cukup mendapat sorotan akhir-akhir ini adalah Pb (timbal) yang terdapat pada bahan aditif dalam bahan bakar bensin. Pemantauan kualitas udara ambien pada Kabupaten Banjarnegara akan dilakukan setiap tahunnya minimal 2 kali dan dituangkan pada Standar Pelayanan Minimal Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara dan selajutnya dilaporkan ke pusat.3
3.        Penyediaan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa.
Tanah sebagai salah satu sumber daya alam, wilayah hidup, media lingkungan, dan faktor produksi termasuk produksi biomassa yang mendukung kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestariannya. Biomassa adalah tumbuhan atau bagian-bagiannya yaitu bunga, biji, buah, daun, ranting, batang, dan akar, termasuk tanaman yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan tanaman. Sedangkan yang dimaksud dengan kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah untuk bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa. Potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Banjarnegara sangat beragam, dan dari evaluasi hasil penggunaan tanah, luas wilayah Kabupaten Banjarnegara 106.970,997 ha yang terdiri dari tanah sawah dan tanah kering. Luas lahan sawah menurut frekuensi penanaman dan produksi per hektar adalah 59,0 diasumsikan bahwa sawah irigasi 2 x tanam/tahun dan sawah tadah hujan 1 x tanam/tahun. Budidaya tanaman pangan yang dikembangkan meliputi padi, palawija dan holtikultura. Sedangkan penggunaan pupuk untuk tanaman padi dan palawija paling banyak digunakan adalah urea sebesar 17.616 ton yang memberikan kontribusi emisi gas CO2 sebesar 352,32.
4.        Tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
    Meningkatnya pembangunan di berbagai sektor telah mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut dan didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menyebabkan makin meningkatnya pengaduan masyarakat akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Salah satu upaya pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk menyikapi kondisi tersebut dengan peningkatan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat, instansi lingkungan hidup Kabupaten Banjarnegara melalui bupati atau kepala instansi yang bersangkutan dapat membentuk pos pengaduan lingkungan. Pos pengaduan ini berfungsi sebagai unit kerja yang mengkoordinir pengelolaan pengaduan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, bagi instansi yang belum memiliki unit kerja struktural yang bertanggung jawab untuk mengelola pengaduan. Sedangkan bagi instansi yang telah memiliki unit kerja struktural berperan dalam meningkatkan koordinasi kerja antar unit kerja yang terlibat dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Dalam rangka penegakan hukum Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup kabupaten Banjarnegara selaku instansi teknis pengelola lingkungan hidup mempunyai kewajiban menginfentarisasi serta menindak lanjuti pengaduan masalah lingkungan. Bila masalah lingkungan tidak mendapatkan perhatian secara serius, meskipun kondisi sosial ekonomi masyarakat meningkat maka perbaikan ekonomi dan kesejahteraan yang diperoleh tersebut tidak akan berkelanjutan. Oleh karena itu kelestarian lingkungan hidup harus dijaga dan menjadi kewajiban bersama. Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup diperlukan komitmen semua pihak.

VISI DAN MISI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP
VISI  :
Terwujudnya Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara Yang Lestari Berdasarkan Falsafah Tri Hita Karana.
MISI :
»  Meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)/ Tenaga Teknis  untuk Penataan Status Kelembagaan/Organisasi dalam pelayanan masyarakat pada pembangunan lingkungan hidup;
»  Memberdayakan segenap lembaga pelaku pembangunan pada pengelola lingkungan dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yang bijaksana;
»  Meningkatkan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam (SDA) ABT/AP (air), Bahan Galian Gol. C (tanah), dan udara dengan memperhatikan keseimbangan antara pencapaian tujuan ekologis, ekonomi dan sosial;
»  Mengembangkan sistem penerapan pembangunan lingkungan hidup yang bertumpu pada komitmen dan kerjasama dengan instansi terkait dalam hal penataan, pengelolaan, pengendalian, pengawasan, pencemaran dan pengaduan masyarakat akibat adanya perusakan lingkungan hidup;
»  Mendorong perwujudan sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

DATA KEGIATAN

1. Program Administrasi Perkantoran (PAK);
2. Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD);
3. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
.
RENCANA KEGIATAN
- Penunjang Kegiatan Kantor;
- Sarana dan Prasarana Kator;
- Renstra dan Lakip;
- Koordinasi Penilaian Bidang Ligkungan (Adipura, Kalpataru, RTH, Desa Sadar Lingkungan dan   ...Adiwiyata);
- Penyusunan Laporan SLHD;
- Pelatihan/Kursus-kursus Bidang Lingkungan;
- Perlindungan Sumber Daya Air dan Pengendalian Pencemaran Air.