Selasa, 22 November 2011
Minggu, 20 November 2011
STRUKTUR ORGANISASI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANJARNEGARA
Staf Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara :
- DEBBY VIRSANITA, S. Hut
- SUSILO ADI
- SUNARSO
- EKO YUSFIANTO, ST
- YUNI TRISTANTI, ST
- DEWI INDARTI, A. Md
- MUTOHAR
- SLAMET SUSANTO
- SIKIN
- SUDARMONO
- EKO BUDIANTO, ST
- EVI ROSVITANINGTYAS, S. IP
- ARI ANANTHA, ST
- AGUNG SETYAWAN, S. IP
- SLAMET RIYADI
- TUSLAM
Selasa, 15 November 2011
Standar Pelayanan Minimal Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN
BANJARNEGARA
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dengan meningkatnya berbagai usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan lahan dan/atau tanah,
dan meningkatnya pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup pada pemerintah Kabupaten Banjarnegara, diperlukan
pengelolaan lingkungan hidup yang optimal agar masyarakat mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, Pemerintah
Kabupaten Banjarnegara perlu memberikan pelayanan dasar sesuai dengan pelayanan
minimal bidang lingkungan hidup.
Dalam rangka pencapaian penerapan standar pelayanan
minimal bidang lingkungan hidup daerah Kabupaten Banjarnegara yang terkait erat
dengan permasalahan lingkungan di daerah, perlu upaya pengelolaan lingkungan
hidup secara efektif dan efisien melalui upaya pencegahan dan penanggulangan
berdasarkan data hasil pemantauan, pengawasan dan tindak lanjut.
Dengan demikian, jenis dasar bidang lingkungan hidup
daerah Kabupaten Banjarnegara diprioritaskan pada :
1.
Pencegahan pencemaran air
2.
Pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak
3.
Penyediaan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi
biomassa.
4.
Tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
B. Tujuan
Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan
kepada pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam penerapan pencapaian standar
pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah Kabupaten Banjarnegara.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup standar pelayanan minimal bidang lingkungan
hidup daerah Kabupaten Banjarnegara meliputi :
1.
Pencegahan pencemaran air
Sumber
air di Kabupaten Banjarnegara antara lain berupa sungai-sungai besar, seperti
sungai Serayu, Pekacangan, Tulis, Merawu, Sapi dan masih banyak sungai kecil
yang tersebar di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Kabupaten Banjarnegara juga
memiliki Danau, Waduk, Situ dan Embung yang paling besar adalah Waduk Panglima
Besar Jendral Soedirman yang dapat menampung 165 juta m3 yang dapat
dikembangkan untuk pembangkit tenaga listrik yang berkekuatan 184,5 MW,
mengairi sawah 6.426,10 ha, perikanan dan obyek wisata. Disamping itu juga
potensi air tanah yang terdapat di sekitar Gunung Brama, Kumbang, Praha, Raja,
Raga Jembangan, Petarangan dan lembah serayu yang apabila diusahakan dapat
dimanfaatkan untuk air minum maupun pengairan pedesaan. Dibeberapa wilayah
terjadi kecenderungan penurunan kualitas dan kuantitas air, bahkan sampai pada
tingkat yang menghawatirkan utamanya di Sungai Sapi. Walaupun ketersediaan air
dari waktu ke waktu relatif tetap karena mengikuti daur hidrologi, keadaan dan
kualitasnya menurun. Bahkan untuk daerah-daerah tertentu, misalnya di Kecamatan
Bawang, Purwanegara dan Mandiraja pada musim kemarau yang agak panjang
seringkali mengalami bencana kekeringan. Oleh karena itu dalam rangka terjaganya
sumber-sumber air serta kelestarian sumberdaya air perlu dijaga dengan Penghijauan,
Sumur Resapan, Biopori dan lain-lain.
Pemantauan
kualitas air 2 (dua) kali dalam setahun 1 (satu) kali musim hujan dan 1 (satu)
kali pada musim kemarau disungai-sungai Kabupaten Banjarnegara.
2.
Pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak
Pencemaran udara diartikan dengan
turunnya kualitas udara sehingga udara mengalami penurunan mutu dalam
penggunaannya yang akhirnya tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya
sesuai dengan fungsinya. Pencemaran udara selalu terkait dengan sumber yang
menghasilkan pencemaran udara, salah satunya berasal dari kegiatan sumber tidak
bergerak dimana yang paling dominan adalah industri. Pencemaran udara adalah masalah yang
perlu segera ditanggulangi. Hal ini akibat dari meningkatnya aktifitas manusia,
pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
bertambahnya industri dan sarana transpotasi. Kegiatan skala kecil yang
dilakukan perorangan juga menyebabkan pencemaran udara, seperti pembakaran
sampah, asap rokok dan kegiatan rumah tangga lainnya. Disamping itu, asap yang
ditimbulkan oleh pembakaran hutan juga ikut memberikan andil dalam penurunan
kualitas udara ditingkat lokal, nasional dan regional ASEAN. Penurunan kualitas
udara disampaikan pada tahun-tahun terakhir terutama di kota-kota besar serta
pusat-pusat pertumbuhan industri. Pemantauan terhadap parameter kualitas udara
ambien seperti debu (partikulat), SO2 (Sulfur Dioksida), NOx (Nitrogen
Oksida), CO (Karbon Monosida) dan HC (Hidrokarbon) dikota-kota tersebut
menunjukan keadaan yang cukup memprihatinkan. Zat pencemar udara lainnya yang
cukup mendapat sorotan akhir-akhir ini adalah Pb (timbal) yang terdapat pada
bahan aditif dalam bahan bakar bensin. Pemantauan kualitas udara ambien pada
Kabupaten Banjarnegara akan dilakukan setiap tahunnya minimal 2 kali dan
dituangkan pada Standar Pelayanan Minimal Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Banjarnegara dan selajutnya dilaporkan ke pusat.3
3.
Penyediaan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi
biomassa.
Tanah sebagai salah satu
sumber daya alam, wilayah hidup, media lingkungan, dan faktor produksi termasuk
produksi biomassa yang mendukung kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya
harus dijaga dan dipelihara kelestariannya. Biomassa adalah tumbuhan atau
bagian-bagiannya yaitu bunga, biji, buah, daun, ranting, batang, dan akar,
termasuk tanaman yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan
tanaman. Sedangkan yang dimaksud dengan kerusakan tanah untuk produksi biomassa
adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan
tanah untuk bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan
biomassa. Potensi
sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Banjarnegara sangat beragam, dan dari
evaluasi hasil penggunaan tanah, luas wilayah Kabupaten Banjarnegara
106.970,997 ha yang terdiri dari tanah sawah dan tanah kering. Luas lahan sawah
menurut frekuensi penanaman dan produksi per hektar adalah 59,0 diasumsikan
bahwa sawah irigasi 2 x tanam/tahun dan sawah tadah hujan 1 x tanam/tahun.
Budidaya tanaman pangan yang dikembangkan meliputi padi, palawija dan
holtikultura. Sedangkan penggunaan pupuk untuk tanaman padi dan palawija paling
banyak digunakan adalah urea sebesar 17.616 ton yang memberikan kontribusi
emisi gas CO2 sebesar 352,32.
4.
Tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
Meningkatnya pembangunan di berbagai sektor telah mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut dan didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menyebabkan makin meningkatnya pengaduan masyarakat akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Salah satu upaya pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk menyikapi kondisi tersebut dengan peningkatan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat, instansi lingkungan hidup Kabupaten Banjarnegara melalui bupati atau kepala instansi yang bersangkutan dapat membentuk pos pengaduan lingkungan. Pos pengaduan ini berfungsi sebagai unit kerja yang mengkoordinir pengelolaan pengaduan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, bagi instansi yang belum memiliki unit kerja struktural yang bertanggung jawab untuk mengelola pengaduan. Sedangkan bagi instansi yang telah memiliki unit kerja struktural berperan dalam meningkatkan koordinasi kerja antar unit kerja yang terlibat dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Dalam rangka penegakan hukum Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup kabupaten Banjarnegara selaku instansi teknis pengelola lingkungan hidup mempunyai kewajiban menginfentarisasi serta menindak lanjuti pengaduan masalah lingkungan. Bila masalah lingkungan tidak mendapatkan perhatian secara serius, meskipun kondisi sosial ekonomi masyarakat meningkat maka perbaikan ekonomi dan kesejahteraan yang diperoleh tersebut tidak akan berkelanjutan. Oleh karena itu kelestarian lingkungan hidup harus dijaga dan menjadi kewajiban bersama. Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup diperlukan komitmen semua pihak.
VISI DAN MISI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP
VISI :
Terwujudnya Lingkungan
Hidup Kabupaten Banjarnegara Yang Lestari Berdasarkan Falsafah Tri Hita Karana.
MISI :
»
Meningkatkan pemanfaatan
Sumber Daya Manusia (SDM)/ Tenaga Teknis untuk Penataan Status
Kelembagaan/Organisasi dalam pelayanan masyarakat pada pembangunan lingkungan
hidup;
»
Memberdayakan segenap
lembaga pelaku pembangunan pada pengelola lingkungan dalam memanfaatkan potensi
sumber daya alam yang bijaksana;
»
Meningkatkan Pemanfaatan
Potensi Sumber Daya Alam (SDA) ABT/AP (air), Bahan Galian Gol. C (tanah), dan
udara dengan memperhatikan keseimbangan antara pencapaian tujuan ekologis,
ekonomi dan sosial;
»
Mengembangkan sistem
penerapan pembangunan lingkungan hidup yang bertumpu pada komitmen dan
kerjasama dengan instansi terkait dalam hal penataan, pengelolaan, pengendalian,
pengawasan, pencemaran dan pengaduan masyarakat akibat adanya perusakan
lingkungan hidup;
»
Mendorong perwujudan
sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
DATA KEGIATAN
1. Program Administrasi Perkantoran (PAK);
2. Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD);
3. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
.
RENCANA KEGIATAN
- Penunjang Kegiatan Kantor;
- Sarana dan Prasarana Kator;
- Renstra dan Lakip;
- Koordinasi Penilaian Bidang Ligkungan (Adipura, Kalpataru, RTH, Desa Sadar
Lingkungan dan ...Adiwiyata);
- Penyusunan Laporan SLHD;
- Pelatihan/Kursus-kursus Bidang Lingkungan;
- Perlindungan Sumber Daya Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Senin, 14 November 2011
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara
Profil Kantor Lingkungan Hidup
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara dibentuk berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 173 Tahun 2009 tentang. Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan Pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara.
Sebagai Instansi Pemerintah di Kabupaten Banjarnegara, pembentukan Kantor Lingkungan Hidup didasari atas pemikiran perlunya urusan dan kewenangan dibidang pelestarian lingkungan hidup dikelola oleh Institusi yang berdiri sendiri. Hal ini mengingat luasnya ruang lingkup pengelolaan di bidang lingkungan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan.
Sesuai dengan Rencana strategis yang telah disusun sebelumnya, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara memiliki visi dan misi yang merupakan acuan bagi arah perkembangan pembangunan di bidang lingkungan hidup di Kabupaten Banjarnegara
Dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, sampai saat ini Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara, didukung oleh sumber daya manusia / personil sebanyak 21 orang antara lain :
- Pegawai : 21 orang.
- Pegawai Tidak Tetap : 6 orang.
Sarana dan Prasarana yang mendukung kegiatan personil tersebut adalah sebagai berikut :
- Kendaraan APV : 1 buah.
- Kendaraan roda dua : 6 buah.
Langganan:
Postingan (Atom)